Wednesday, November 18, 2009

Siapa yang Tahu Kapan Kiamat!

Judul diatas bukanlah pertanyaan yang harus dijawab. atau pernyataan yang harus disanggah dan dibantah. akan tetapi ini adalah pertanyaan yang telah terjawab dan merupakan pernyataan yang telah terbukti.

Bagi kita selaku ummat muslim. jelas telah mengimani bahwa kiamat itu ada dan akan terjadi. akan tetapi kapan terjadinya kiamat, tak seorangpun mengetahuinya. dan hanya Allah yang mengetahui kapan akan terjadi, dan hanya Dia lah yang memegang kendali alam semesta sepenuhnya. apakah ada selain Allah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat?

Kiamat yang berarti hancurnya alam semesta beserta isinya, tak seorangpun dari makhluk Allah yang mengetahui kapan terjadinya, bahkan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- yang wahyu itu diturunkan atasnya saja tidak mengetahui. apa lagi iblis -laknatullah 'alaih- sebagai makhluk paling hina.

Apakah Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah mengira-ira atau sekedar menerka kapan kiamat itu terjadi?

Meramal atau mengira-ira kapan terjadinya kiamat berarti meramal hari apa atau tanggal berapa atau bulan berapa atau tahun berapa kiamat terjadi. meramal identik dengan tanggal dan waktu terjadinya suatu kejadian. misalnya, ramalan terkini tentang kiamat akan terjadi pada tahun 2012.

Sebuah ramalan waktu yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-, yang mana Rosulullah sama sekali tidak pernah berkata tentang sesuatu melainkan itu adalah sebuat wahyu dari Allah. simaklah sebuah percakapan antara Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dengan Jibril -'alaihissalam- yang disaksikan oleh para sahabatnya :

Dari Umar bin Khattab -rodhiallahu 'anh- berkata : "dikala kami sedang duduk bersama Rosulullah pada suatu hari, datanglah kepada kami seorang dengan pakaian yang sangat putih dan rambut yang sangat hitam, tidak ada bekas padanya bekas perjalanan jauh. dan tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. kemudian orang tersebut duduk dihadapan Rosulullah dan merapatkan lututnya kelutut Rosulullah serta meneruh tangannya diatas paha Rosulullah kemudian bertanya". diantara pertanyaan Jibril -'alaihissalam- kepada Rosulullah adalah :"kabari aku kapan kiamat itu terjadi?" Rosulullah bersabda :"tidaklah yang ditanya ini lebih mengetahui dari pada yang bertanya." Jibril berkata :"maka kabari aku tentang tanda-tandanya." beliau bersabda :"jika seorang telah melahirkan tuannya, dan perempuan-perempuan berjalan tapi telanjang, dan orang-orang fakir penggembala kambing yang meninggikan rumahnya." (HR Muslim)

Dari penggalan hadist diatas telah jelas bahwa Rosulullah sama sekali tidak pernah meramalkan tahun terjadinya kiamat. Rosulullah hanya mengkabarkan tentang tanda-tandanya saja. dikarenakan Rosulullah tidak berkata melainkan itu wahyu, dan Rosulullah tidak akan berkata jika beliau tidak mengetahui.

Rosulullah berkata :"tidaklah yang ditanya ini lebih mengetahui dari pada yang bertanya." adalah penyataan Rosulullah kepada malaikat Jibril bahwa beliau pun tidak mengetahui kapan kiamat itu akan terjadi. dan berpura-pura tidak mengetahui adalah haram hukumnya atas Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-. dengan demikian tidak mungkin Rosulullah tidak mengatakan apa yang beliau ketahui dari wahyu.

Dengan kesimpulan, bahwa tidak seorangpun mengetahui kapan terjadinya kiamat. dan tidak patut bagi siapa pun untuk menerka dan mengira terjadinya kiamat. serahkan semua urusan ini kepada-Nya. karena hanya Dialah yang maha mengetahui.

Baca Lanjutannya......

Monday, November 9, 2009

Adakah Nikah Siri???

Dalam perkara perkikahan, banyak fenomena-fenomena yang terjadi disekeliling kita, mulai nikah siri sampai nikah sedarah. akan tetapi disini HAPIA Mesir ingin mengangkat masalah tentang nikah siri. secara bahasa kata siri berarti rahasia. kata rahasia (siri) berarti sedikit orang yang mengetahui atau yang tahu, kemudian kata tersebut digunakan untuk pernikahan yang tidak banyak melibatkan orang atau yang pernikahan yang bersifat rahasia.

Dalam pembahasan kali ini, adakah nikah siri itu dalam syariah Islam?? apakah istilah nikah siri itu digunakan dalam istilah-istilah dalam Fiqh Islamy?? dan apakah hukum nikah siri tersebut?? marilah kita bahas satu persatu.

"Adakah nikah siri itu dalam syariah Islam?"

Jawaban ringkasnya adalah tidak ada. dikarenakan dalam Islam, nikah adalah satu kata. dan istilah nikah sudah dipahami oleh semua kalangan bahwa nikah itu tidak akan terjadi kecuali untuk menggapai tujuan yang mulia. tak ada satupun ulama dahulu maupun sekarang yang mempunyai pengertian lain atas nikah tersebut. hanya saja mereka berbeda pendapat akan syarat-syarat nikah.

"Apakah istilah nikah siri tersebut digunakan dalam pembahasan Fiqh Islamy?"

Jawabannya juga tidak. dalam fiqh islam istilah yang digunakan hanyalah kata "nikah" itu sendiri. karena maknanya telah dipahami oleh semua kalangan. dan nikah siri (sejauh pengetahuan HAPIA) hanya istilah yang dipakai di indonesia saja. sedangkan dinegara-negara arab tidak ada yang menggunakan istilah tersebut.

"Apakah hukum nikah siri?"

mari kita lihat seperti apakah nikah siri tersebut. nikah siri yang dipraktekan dinegara kita adalah pernikahan yang hanyak dihadiri oleh beberapa orang saja, dan disitu hanya terjadi akad nikah saja.

Apapun bentuk pernikahan tersebut, jikalau telah memenuhi syarat-syarat nikah yang sesuai syariat Islam, maka pernikahan tersebut sudah syah. dan mereka telah resmi suami istri, dan halal bagi satu sama lain.

Syarat-Syarat nikah dalam Syariat Islam adalah sebagai berikut : pertama. kedua mempelai, kedua. wali dari pihak perempuan, ketiga. dua orang saksi, dan keempat. lafal akad nikah. jika pernikahan telah memenuhi 4 syarat tersebut, maka pernikahan dinyatakan syah dimata Allah.

Sebagai tambahan, jika ingin diakui secara resmi oleh negara. cukup memanggil petugas KUA untuk mencatat saja tanpa melakukan akad baru.

Baca Lanjutannya......

Thursday, November 5, 2009

Cadar, Adat kah atau Syariat?

Bismillah.

Beberapa waktu belakangan ini muncul kabar kepermukaan. kabar yang begitu besar pengaruhnya terhadap pola pemikiran ummat Islam diseluruh dunia. dikarenakan kabar ini muncul dari Syeikh tertinggi Universitas Al-Azhar, Syeikh Thanthowi. Dekan sekaligus pimpinan tertinggi Universitas Al-Azhar Mesir yang mana kedudukannya lebih tinggi dari pada presiden Mesir ini pernah mengatakan bahwa cadar hanyalah adat orang - orang arab mada masa dahulu ini langsung menimbulkan pro-kontra antara mereka - mereka yang berusaha memahami Islam secara utuh.

Pada postingan kali ini, HAPIA Mesir ingin mengangkat pembahasan tentang Cadar, apakah cadar itu hanyalah adat bangsa arab ataukah memang benar - benar ada dalam syariah Islam?

Berdasar firman Allah yang artinya :"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."(QS An-Nuur : 31)

Dan pada firmannya yang berbunyi "...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya...." bahwa kata "kedadanya" mengindikasikan bagian depan tubuh, maka dalam ayat tersebut disyariatkannya menutup kerudung dimulai dari atas kepala sampai dada, maka menutup muka termasuk didalamnya.

Yang menjadi perbedaan para ulama terdahulu hanyalah masalah hukum cadar tersebut. apakah wajib hukumnya ataukah sunnah. jadi yang menjadi perbedaan bukanlah cadar itu termasuk kedalam syariat Islam ataukah hanya adat arab saja.

Diantara dasar bahwa cadar adalah termasuk dalam syariat ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh 'Aisyah, beliau berkata :"semoga Allah merahmati wanita - wanita muhajirin, ketika turun ayat (surat An-Nuur) mereka menjadikan kain - kain mereka untuk menutupi aurat mereka (ikhtamarna)." (HR Bukhori). dan pada kata "ikhtamarna" bermakna menutupi aurat seluruhnya termasuk muka.

Perlu diketahui, bahwa adat arab pada zaman sebelum Islam adalah wanita - wanita arab dahulu menampakkan wajah dan kepala mereka termasuk rambut. jadi adat mereka dahulu itu seperti wanita - wanita zaman ini yang membuka aurat mereka. akan tetapi zaman ini pemandangannya lebih jahiliyah, dikarenakan wanita zaman dulu hanya membuka kepala mereka saja. dan setelah Islam datang, Islam mewajibkan menutup memakai jilbab, dan arti jilbab dalam bahasa arab adalah cadar (Ibnu Mandzur - Lisanul arab).

Kesimpulan :

Cadar adalah termasuk dalam syariat Islam yang mana wanita - wanita muslimah pada zaman Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- telah mempraktekannya dan sama sekali belum dipraktekkan pada masa sebelum Islam. dan perkataan syeikhul Azhar yang mengatakan cadar hanyalah adat bangsa arab adalah kata yang tidak didasari dengan ilmu. wallahu 'alam

Baca Lanjutannya......

Sunday, June 21, 2009

Beberapa Hal Kebiasaan Haid

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin.

Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :

1. Bertambah atau berkurangnya masa haid

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.

2. Maju atau mundur waktu datangnya haid

Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya.

Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya : "Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja". (Al-Mughni, Juz 1, hal. 353)

3. Darah berwarna kuning atau keruh

Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.

Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah -Radhiyallahu 'anha-.

"Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci".

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci", tetapi beliau sebutkan dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid". Dan dalam Fathul Baari dijelaskan : "Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir putih" dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah".

Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : "Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih", maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.

4. Darah haid keluar secara terputus-putus

Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi :

1. Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.

2. Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid ?

Madzhab Imam Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq (disebutkan dalam kitab Al-Inshaaf), juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih; kalaupun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan quru' (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja. Begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari; padahal tidaklah syari'at itu menyulitkan. Walhamdulillah.

Adapun yang masyhur menurut madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci; kecuali apabila jumlah masanya melampaui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampaui itu adalah istihadhah.

Dikatakan dalam kitab Al-Mughni : "Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta'ala berfirman :

"Artinya : ... Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ...". (Al-Hajj : 78)

Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir putih". (Al-Mughni, Juz 1, hal. 355)

Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni merupakan pendapat moderat antara dua pendapat di atas. Dan Allah Maha Mengetahui yang benar.


Baca Lanjutannya......